Pelayanan Penandatanganan Sertifikat LKP

No. SK: 007.a/KPTS/D.1/2022

  1. Surat permohonan penandatanganan sertifikat LKP
  2. Daftar hadir peserta ujian
  3. Surat Izin LKP
  4. Foto saat berlangsungnya ujian
  5. Sertifikat LKP

  1. Berkas penandatanganan diberikan kepada petugas Loby Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro
  2. Berkas diverifikasi oleh bidang Umum dan Kepegawaian
  3. Atas rekomendasi Sekretaris dan/atau Kepala Dinas, kemudian berkas diserahkan kepada bidang Pembinaan PAUD dan PNF
  4. Dibuatkan Surat Keputusan Legalitas Sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat LKP yang Ditandatangani

Email : disdikbudmetro2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Sertifikat LKP"