Rekomendasi Izin Operasional dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, LKP, dan PKBM Swasta

No. SK: 007.a/KPTS/D.1/2022

  1. Surat pengantar dari pimpinan Satuan Pendidikan, LKP, dan PKBM Swasta
  2. Surat Permohonan
  3. Fotokopi KTP pemohon / pengelola
  4. Fotokopi izin pendirian Sekolah Dasar Negeri
  5. Memiliki data sumber peserta didik
  6. Memiliki data tenaga kependidikan
  7. Daftar sarana dan prasarana

  1. Pemohon mengantarkan berkas
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas
  3. Berkas diteruskan ke tim teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro
  4. Tim survey melakukan survey lapangan kemudian melaporkan hasil survey
  5. Rekomendasi perizinan disampaikan kepada Dinas PM PSPT
  6. Penerbitan izin pendirian operasional lembaga oleh Dinas PM PSPT
  7. Surat izin pendirian operasional lembaga diberikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Operasional

Website : https://disdik.metrokota.go.id/

Email : disdikbudmetro2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, LKP, dan PKBM Swasta"