No. SK: 888/KPA.W24-A1/SK/HK2.6/VI/2024
Pada perkara Cerai Gugat, Akta Cerai diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
putusan berkekuatan hukum tetap.
Biaya pengambilan akta cerai di pengadilan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000.
Dokumen AKta Cerai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store