Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai

No. SK: 888/KPA.W24-A1/SK/HK2.6/VI/2024

  • Persyaratan untuk mengurus akta cerai di pengadilan
    1. E-KTP Suami atau Istri
    2. Kartu Keluarga (KK) suami atau istri
    3. Kutipan Akta Perkawinan
    4. Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Untuk mengambil akta cerai, Anda perlu:
    1. Menyerahkan nomor perkara
    2. Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,-
  • Jika Anda menguasakan pengambilan akta cerai kepada orang lain, Anda perlu menyerahkan
    1. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
    2. Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat

  1. Prosedur Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai 1. Menyerahkan Formulir Permohonan Akta Cerai 2. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan dan pengambilan akta cerai di kasir 3. Menunjukkan kuitansi pembayaran PNBP kepada petugas 4. Jika menguasakan kepada orang lain, menyerahkan asli surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa

Pada perkara Cerai Gugat, Akta Cerai diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Biaya pengambilan akta cerai di pengadilan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000.

Dokumen AKta Cerai

Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia. No Pengaduan : 081212367307
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai"