Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  1. Mengisi Formulir Laporan Kematian;
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan setempat;
  3. Asli Kartu Keluarga yang masih memuat nama yang meninggal dunia.
  4. Bagi yang meninggal dunia lebih dari 1 (satu) tahun atau keanggotaannya dalam keluarga sudah dihapus dari Kartu Keluarga maka diganti Surat Keterangan Domisili/Surat Keterangan Penduduk dari Desa/Kelurahan;
  5. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
  6. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
  7. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
  8. Surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akta kematian;
  2. Petugas memproses pencatatan dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
  3. Pemohon menandatangani Register Akta Kematian;
  4. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian dan menandatangani bukti penerimaan produk;

2 hari dari dimasukan berkas sampai dokumen diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-