Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  • Pencatatan Kelahiran
    1. Mengisi Formulir Laporan Kelahiran;
    2. Surat Keterangan Lahir ASLI dari dokter/bidang/penolong kelahiran dari/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat;
    3. Fotocopy Surat Nikah atau Akta Perkawinan;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan nama bayi/anak;
    5. Fotocpy KTP-el kedua orang tua dan jika sudah meninggal melampirkan fotocopy Surat Kematian/Akta Kematian;
    6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bayi/anak/orang yang tidak diketahui asal usul dalam hal persyaratan berupa Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi;
    7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan atau Akta Nikah.
  • Pencatatan Kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar Wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia
    1. Surat keterangan kelahiran;
    2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya
    3. Dokumen perjalanan Republik Indonesia/Dokumen perjalanan orang tua;
    4. Surat keterangan pindah luar negeri.
  • Pencatatan Kelahiran WNA
    1. Surat Keterangan Kelahiran;
    2. Dokumen Perjalanan;
    3. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akta kelahiran;
  2. Petugas memproses pencatatan dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;
  3. Pemohon menandatangani Register Akta Kelahiran;
  4. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan;

2 hari dari dimasukan berkas sampai dokumen diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran

1. Cek di tempat

 2. Koodinasi internal

 3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-