Permintaan Data Penduduk

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  1. Surat permohonan izin kepada Bupati dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna Data Pribadi Penduduk ;
  2. Surat permohonan Kepada Kepala Dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna Data Agregat Penduduk;
  3. Kartu Identitas ;

  1. Pengguna datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa surat permohonan dan mengisi buku permintaan Data;
  2. Petugas melalukan konfirmasi kepda pengguna tentang maksud dan tujuan permintaan data;
  3. Petugas melakukan proses Pengolahan Data sesuai permintaan pengguna;
  4. Pengguna menerima Data yang dibutuhkan dalam waktu 3 (tiga) hari.

2 hari dari dimasukan berkas permohonan sampai pengambilan dokumen

Tidak dipungut biaya

Permintaan Data Penduduk

1. Cek di tempat

 2. Koodinasi internal

 3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-