4. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Melakukan pendaftaran di loketpendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean dari buku rekam medis yang tersedia
  2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di dental unit
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
  5. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa
  7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam buku rekam medis (Odontogram)
  8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  9. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan

30 Menit

1.  Gratis jika membawa kartu identitas pasien

(KTP/KK/KIA/KTTP ATAU KARTU BPJS}

      2.  Umum -Bayar sesuai Peraturan daerah

Kabupaten Bengkulu Selatan : No 1 tahun

2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah


1. Konsultasi kesehatan gigi, 2. Pemeriksaan kesehatan gigi, 3. Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gigi 4. Rujukan ke Rumah Sakit

1.UPT puskesmas Anggut Kabupaten     Bengkulu selatan jl.Raya Anggut Kec.Pino

2.Email:puskesmasanggut2023@gmail.com

3.IG : @Puskesmasanggut

4.FB : @Puskesmasanggut

5.Nomor HP :

 6.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"