3. Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan Sederhana

  1. Kasus gawat darurat
  2. Kasus non gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran
  3. Melakukan registrasi di loket pendaftaran

  1. Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan
  2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi kegawatdaruratan
  3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital
  5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support
  6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan
  7. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
  8. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan
  9. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil
  10. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas
  11. Bagi pasien umum Pengantar pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir

1.Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan

1.  Gratis jika membawa kartu identitas pasien

(KTP/KK/KIA/KTTP ATAU KARTU BPJS}

2.  Umum -Bayar sesuai Peraturan daerah

Kabupaten Bengkulu Selatan : No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pelayanan Kesehatan darurat 2. Pelayanan tindakan medis sederhana 3. Pemberian VAR bagi kasus gigitan hewan penular rabies 4. Rujukan ke Rumah Sakit

1.UPT puskesmas Anggut Kabupaten     Bengkulu

selatan jl.Raya Anggut Kec.Pino

2.Email:puskesmasanggut2023@gmail.com

3.IG : @Puskesmasanggut

4.FB : @Puskesmasanggut

5.Nomor HP :

6.Kotak Saran ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan Sederhana"