Registrasi Pengesahan Surat Janda/Duda

  1. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Surat keputusan cerai

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan berkas untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register
  5. Berkas diserahkan ke pemohon

Apabila Camat/Pejabat yang berwenang mendatangani registrasi pengesahan surat janda/duda berada di tempat/ di Kantor maka registrasi bisa diselesaikan 10 menit. Tetapi apabila Camat/Pejabat yang berwenang menandatangani registrasi sedang melaksanakan tugas diluar Kantor maka registrasi bisa diselesaikan 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan surat janda/duda

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, SMS, Telepon/Fax, E-mail, atau media lainnya yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pengesahan Surat Janda/Duda"