Permohonan Izin Penggunaan Ruang Rapat

No. SK: 188/262

  1. Surat Permohonan Menggunakan Ruang Rapat Dinas;
  2. Kesanggupan memenuhi persyaratan dalam menggunakan ruang rapat dinas.

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pinjam Tempat/ Ruang Rapat Dinas;
  2. Kepala Dinas menerima Surat Permohonan Pinjam Tempat Ruang Rapat Dinas;
  3. Sekretaris Dinas menerima disposisi dari Kepala Dinas;
  4. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menerima disposisi dari Sekretaris Dinas;
  5. Petugas mencatat dan memberikan informasi tentang ketersediaan dan kesiapan ruang rapat dinas;
  6. Petugas berkoordinasi dengan penanggung jawab ruang dan tim keamanan terkait dengan akan digunakannya ruang rapat oleh pihak di luar dinas;
  7. Tim keamanan memastikan keamanan dan ketertiban;
  8. Selesai digunakan melaporkan kembali kepada petugas.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penggunaan Ruang Rapat Dinas

a.    Datang Langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta;

b.    Pengiriman surat ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta Kode Pos 55212;

c.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

- Jogja Smart Service (JSS) UPIK

- E-mail: upik@jogjakota.go.id

d.    Website: https://dindikpora.jogjakota.go.id/

e.    E-mail: dindikpora@jogjakota.go.id

f.     Telepon: Telp. (0274) 512956, 563078, 515865, 562682. Fax (0274) 512956;

g.    Kotak Pengaduan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penggunaan Ruang Rapat"