Pelayanan Pinjam Halaman Dinas

No. SK: 188/262

  1. Surat Permohonan Menggunakan halaman dinas;
  2. Kesanggupan memenuhi persyaratan dalam menggunakan halaman dinas.

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pinjam Tempat/ Halaman Dinas;
  2. Kepala Dinas menerima Surat Permohonan Pinjam Tempat Halaman Dinas;
  3. Sekretaris Dinas menerima disposisi dari dari Kepala Dinas;
  4. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menerima disposisi dari Sekretaris Dinas;
  5. Petugas mencatat dan memberikan informasi tentang kesiapan halaman dinas;
  6. Petugas berkoordinasi dengan tim keamanan terkait dengan akan digunakannya halaman dinas oleh pihak lain;
  7. Tim keamanan memastikan penggunaan halaman dinas berlangsung secara tertib dan aman;
  8. Selesai digunakan melaporkan kembali kepada petugas.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pinjam Halaman Dinas

a.    Datang Langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta;

b.    Pengiriman surat ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta Kode Pos 55212;

c.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

- Jogja Smart Service (JSS) UPIK

- E-mail: upik@jogjakota.go.id

d.    Website: https://dindikpora.jogjakota.go.id/

e.    E-mail: dindikpora@jogjakota.go.id

f.     Telepon: Telp. (0274) 512956, 563078, 515865, 562682. Fax (0274) 512956;

g.    Kotak Pengaduan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pinjam Halaman Dinas"