Permohonan Izin Penggunaan Kendaraan Dinas Berupa Bus

No. SK: 188/262

  1. Surat permohonan pinjam kendaraan dinas (Bus)
  2. Memenuhi ketentuan lainya persyaratan berkendara.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pinjam kendaraan dinas (Bus) ke Kepala Dinas melalui bagian persuratan;
  2. Bagian persuratan akan memproses sesuai prosedur surat masuk;
  3. Kepala Dinas akan meninjau surat permohonan dan memutuskan diizinkan atau tidak;
  4. Jika tidak diizinkan maka petugas akan mengirimkan surat balasan kepada pemohon disertai alasan tidak diizinkannya peminjaman kendaraan Bus;
  5. Jika diizinkan petugas akan mengirimkan surat balasan berupa pemberitahuan bahwa kendaraan dinas boleh digunakan;
  6. Petugas pengurus barang dan /atau penanggung jawab kendaraan akan mempersiapkan kendaraan Bus beserta kelengkapannya;
  7. Pemohon mengisi Berita Acara dan serah terima kendaraan Bus;
  8. Selesai digunakan, petugas pengurus barang dan /atau penanggung jawab kendaraan kembali melakukan pengecekan kendaraan memastikan tidak ada permasalahan pada kendaraan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Kendaraan dinas berupa bus.

a.    Datang Langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta;

b.    Pengiriman surat ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta Kode Pos 55212;

c.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

- Jogja Smart Service (JSS) UPIK

- E-mail: upik@jogjakota.go.id

d.    Website: https://dindikpora.jogjakota.go.id/

e.    E-mail: dindikpora@jogjakota.go.id

f.     Telepon: Telp. (0274) 512956, 563078, 515865, 562682. Fax (0274) 512956;

g.    Kotak Pengaduan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penggunaan Kendaraan Dinas Berupa Bus"