Permohonan Izin Penggunaan Kendaraan Dinas Harian Berupa Sepeda Motor

No. SK: 188/262

  1. Formulir permohonan menggunakan kendaraan operasional dinas;

  1. Pegawai mengajukan permohonan secara langsung dengan mengisi formulir menggunakan kendaraan operasional dinas;
  2. Pengelola aset barang/ kendaraan dinas memeriksa ketersediaan kendaraan yang dimaksud;
  3. Jika masih tersedia dan disetujui penggunaannya pengelola aset barang/ kendaraan dinas mempersiapkan surat kelengkapan kendaraan;
  4. Pemohon mengisi berita acara penggunaan kendaraan dinas berupa sepeda motor;
  5. Pengelola aset barang/ kendaraan dinas menyerahkan kunci dan surat kelengkapan kendaraan.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Kendaraan operasional dinas

a.    Datang Langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta;

b.    Pengiriman surat ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta Kode Pos 55212;

c.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

- Jogja Smart Service (JSS) UPIK

- E-mail: upik@jogjakota.go.id

d.    Website: https://dindikpora.jogjakota.go.id/

e.    E-mail: dindikpora@jogjakota.go.id

f.     Telepon: Telp. (0274) 512956, 563078, 515865, 562682. Fax (0274) 512956;

g.    Kotak Pengaduan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Penggunaan Kendaraan Dinas Harian Berupa Sepeda Motor"