Perizinan Non OSS (Online Single Submission) – Izin Penelitian

No. SK: 188/262

  1. Surat permohonan izin penelitian dari universitas/ instansi asal;
  2. Daftar pertanyaan terkait penelitian.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan izin penelitian kepada kepala dinas;
  2. Petugas menerima surat dan melanjutkan proses persuratan;
  3. Surat diterima kepala dinas dan diteruskan untuk ditindaklanjuti;
  4. Petugas mencermati perintah dan membuat surat jawaban izin penelitian;
  5. Surat jawaban izin penelitian diajukan untuk ditandatangani dan disahkan;
  6. Petugas menyerahkan surat jawaban izin penelitian kepada petugas PTSP untuk diteruskan kepada yang bersangkutan;
  7. Surat izin jawaban penelitian diserahkan dan diterima oleh pemohon.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian

a.    Datang Langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta;

b.    Pengiriman surat ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta Kode Pos 55212;

c.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

- Jogja Smart Service (JSS) UPIK

- E-mail: upik@jogjakota.go.id

d.    Website: https://dindikpora.jogjakota.go.id/

e.    E-mail: dindikpora@jogjakota.go.id

f.     Telepon: Telp. (0274) 512956, 563078, 515865, 562682. Fax (0274) 512956;

g.    Kotak Pengaduan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non OSS (Online Single Submission) – Izin Penelitian"