Perizinan Non OSS (Online Single Submission) – Izin Magang

No. SK: 188/262

  1. Surat Permohonan/ Pengantar dari Instansi/ Pengantar dari Perguruan Tinggi;
  2. Surat Keterangan/ Persetujuan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, bagi warga negeri asing;
  3. Proposal yang disahkan instansi terkait/ guru/ dosen/ pembimbing/ pengajar;
  4. Fotokopi identitas ( KTP/ SIM/ Kartu Mahasiswa/ Kartu Pelajar/ Paspor;
  5. Mengajukan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dengan melampirkan semua syarat-syarat dan kelengkapan.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan izin PKL/ magang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, baik secara perorangan maupun kelompok;
  2. Surat Permohonan diterima dan lanjut proses persuratan;
  3. Kepala Dinas mencermati dan memerintahkan tindak lanjut kepada Sekretatis Dinas;
  4. Sekretaris Dinas memerintahkan tindak lanjut kepada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  5. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memerintahkan tindak lanjut kepada petugas untuk membuat jawaban surat;
  6. Petugas memproses surat jawaban izin PKL/ Magang;
  7. Surat jawaban izin PKL/ Magang diterima oleh pemohon;
  8. Jika diizinkan, pemohon melanjutkan proses dengan mengajukan mengajukan permohonan izin PKL/ Magang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta;
  9. Izin PKL/ Magang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta diperoleh;
  10. Pemohon bersiap untuk melakukan magang;
  11. Hadir ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk melaksanakan PKL/ Magang.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Magang di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta

a.    Datang Langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta;

b.    Pengiriman surat ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta Kode Pos 55212;

c.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

- Jogja Smart Service (JSS) UPIK

- E-mail: upik@jogjakota.go.id

d.    Website: https://dindikpora.jogjakota.go.id/

e.    E-mail: dindikpora@jogjakota.go.id

f.     Telepon: Telp. (0274) 512956, 563078, 515865, 562682. Fax (0274) 512956;

g.    Kotak Pengaduan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non OSS (Online Single Submission) – Izin Magang"