Pengesahan Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Tamat Belajar dan Penerbitan Tingkat SMP

No. SK: 188/262

  1. Ijazah Asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisir
  2. Fotokopi KTP Kota Yogyakarta atau Surat Domisili di Kota Yogyakarta khusus untuk ijazah dari sekolah luar Kota Yogyakarta

  1. Pemohon hadir langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta dengan membawa syarat-syarat dipersyaratakan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan kelengkapan berkas
  3. Berkas tidak lengkap, petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Berkas lengkap, petugas membubuhkan cap/ stempel legalisir;
  5. Pejabat berwenang menandatangani berkas;
  6. Petugas memberikan nomor legalisir dan membubuhkan cap/stempel pengesahan;
  7. Petugas menyerahkan berkas legalisir kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Tamat Belajar dan Penerbitan Tingkat SMP

a.    Datang Langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta;

b.    Pengiriman surat ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta Kode Pos 55212;

c.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

- Jogja Smart Service (JSS) UPIK

- E-mail: upik@jogjakota.go.id

d.    Website: https://dindikpora.jogjakota.go.id/

e.    E-mail: dindikpora@jogjakota.go.id

f.     Telepon: Telp. (0274) 512956, 563078, 515865, 562682. Fax (0274) 512956;

g.    Kotak Pengaduan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Tamat Belajar dan Penerbitan Tingkat SMP"