Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar SD

No. SK: 188/262

  1. Fotokopi ijazah 2 rangkap
  2. Surat tanggung jawab mutlak bermaterai Rp10.000,- asli dan fotokopi 1 rangkap
  3. Laporan kehilangan dari kepolisian asli dan fotokopi 1 rangkap
  4. Foto 3x4 2 lembar
  5. Surat keterangan pengganti ijazah bermaterai Rp10.000,- asli 2 rangkap (1 rangkap bermaterai dan 1 rangkap tidak bermaterai)
  6. Tambahan: Jika sekolah sudah tidak beroperasi, maka surat pengganti ijazah dibuatkan oleh Dinas Pendidikan. Jika pemohon tidak memiliki bukti apapun, maka harus ada saksi (teman/guru) dan mengisi surat tanggung jawab mutlak dan melampirkan fotokopi KTP

  1. Pemohon melengkapi berkas yang dipersyaratkan;
  2. Mengajukan permohonan secara langsung di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan bila dinyatakan lengkap akan langsung diproses, dan bila apabila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Petugas dari bidang sesuai jenjang sekolah akan memproses Surat Keterangan sesuai yang dimohon;
  5. Pejabat berwenang mengesahkan Surat Keterangan;
  6. Petugas memberikan nomor Surat dan membubuhkan stempel/ cap basah pada Surat Keterangan;
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan dan diterima oleh pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD

a.    Datang Langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta;

b.    Pengiriman surat ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta Kode Pos 55212;

c.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

- Jogja Smart Service (JSS) UPIK

- E-mail: upik@jogjakota.go.id

d.    Website: https://dindikpora.jogjakota.go.id/

e.    E-mail: dindikpora@jogjakota.go.id

f.     Telepon: Telp. (0274) 512956, 563078, 515865, 562682. Fax (0274) 512956;

g.    Kotak Pengaduan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar SD"