Permohonan Pendampingan Sertifikasi Wakaf

No. SK: 105 Tahun 2024

  1. Akta ikrar wakaf
  2. Surat pengesahan Nadzir
  3. Fotocopy Akta Pendirian bagi Nadzir organisasi yang dilegalisir
  4. Fotokopi KTP Nadzir, Wakif dan Saksi yang sudah legalisir
  5. SPPT
  6. LETER C
  7. Mengisi Formulir Pendaftaran

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Sertifikasi Wakaf

1.   Secara langsung kepada petugas

2.    Telepon  : (0435) 821471

3.    SMS/Whatsapp       : 081143302000

4.    Email           : gorontalokota@kemenag.go.id

5.    Url                : https://gorontalokota.kemenag.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendampingan Sertifikasi Wakaf"