Usulan Pelimpahan Porsi Haji

No. SK: 105 Tahun 2024

  • Jika Sakit Permanen
    1. Surat rekomendasi pelimpahan nomor porsi jamaah calon haji dari Kepala Kantor Kementerian Agama kota Gorontalo
    2. Surat permohonan pelimpahan nomor porsi
    3. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak
    4. Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi
    5. Bukti setoran awal atau setoran lunas Bipih
    6. Surat keterangan sakit pemanen dari Rumah Sakit Pemerintah
    7. Fotocopy legalisir kantor capil (KTP/Identitas lain, Kartu Keluarga, AktaKelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah dan Bukti lain) dari jamaah calon haji yang akan dilimpahkan nomor porsi nya
    8. Fotocopy legalisir kantor capil (KTP/Identitas lain, Kartu Keluarga, AktaKelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah dan Bukti lain) dari penerima pelimpahan porsi
    9. Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) manual yang telah diisi data penerima pelimpah porsi
    10. Rekening tabungan penerima pelimpahan nomor porsi dengan bank yang sama dengan jamaah calon haji yang akan dilimpahkan porsi nya
  • Jika Meninggal Dunia
    1. Surat rekomendasi pelimpahan nomor porsi jamaah calon haji dari Kepala Kantor Kementerian Agama kota Gorontalo
    2. Surat permohonan pelimpahan nomor porsi
    3. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak
    4. Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi
    5. Bukti setoran awal atau setoran lunas Bipih
    6. Surat akta kematian dari Kantor Catatan Sipil
    7. Fotocopy legalisir kantor capil (KTP/Identitas lain, Kartu Keluarga, AktaKelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah dan Bukti lain) dari jamaah calon haji yang akan dilimpahkan nomor porsi nya
    8. Fotocopy legalisir kantor capil (KTP/Identitas lain, Kartu Keluarga, AktaKelahiran/Surat Kenal Lahir, Akta Nikah dan Bukti lain) dari penerima pelimpahan porsi
    9. Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) manual yang telah diisi data penerima pelimpah porsi
    10. Rekening tabungan penerima pelimpahan nomor porsi dengan bank yang sama dengan jamaah calon haji yang akan dilimpahkan porsi nya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pembatalan Haji

1.   Secara langsung kepada petugas

2.    Telepon  : (0435) 821471

3.    SMS/Whatsapp       : 081143302000

4.    Email           : gorontalokota@kemenag.go.id

5.  Url             :  https://gorontalokota.kemenag.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Pelimpahan Porsi Haji"