Layanan Penyewaan Gedung

No. SK: 188.46/228.7/BKAD

  • Persyaratan Penyewaan Gedung
    1. Menyampaikan surat Permohonan Penyewaan Gedung (nama, identitas pribadi/instansi/organisasi, nama gedung yang disewa,jadwal penyewaan gedung)

Penyewa menyelesaikan administrasi pembayaran H-3 sebelum acara dilaksanakan

  1. Besaran biaya sewa gedung berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  2. Laporan Penilaian KJJP tentang Penentuan besaran tarif retribusi Stadion Batakan

Penyewaan Gedung

Pengaduan,saran dan kritik dapat disampaikan melalui web www.uptdbkad.online, menghubungi langsung pelaksana gedung atau datang langsung ke kantor UPTD PPGP BKAD Kota Balikpapan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.uptdbkad.online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyewaan Gedung"