Usulan Pembatalan Haji

No. SK: 105 Tahun 2024

  • Pengguna layanan mengajukan permohonan secara online melalui PTSP Online: Jika Pembatalan karena satu hal dengan melampirkan :
    1. Bukti Setoran Awal BPIH Asli
    2. Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) asli
    3. Foto copy KTP ( legalisir )
    4. Foto Copy Kartu Keluarga ( legalisir )
    5. Foto Copy Rekening
  • Pengguna layanan mengajukan permohonan secara online melalui PTSP Online: Jika Pembatalan karena wafat dengan melampirkan :
    1. Bukti Setoran Awal BPIH Asli
    2. Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) asli
    3. Foto copy KTP pemohon ( legalisir )
    4. Foto copy surat kematian ( legalisir )
    5. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan di ketahui camat
    6. Foto Copy Kartu Keluarga ( legalisir )
    7. Foto Copy Rekening ahli waris
  • Hadir langsung ke Kankemenag kota gorontalo dengan mengajukan permohonan melalui loket layanan haji PTSP Jika Pembatalan karena satu hal dan melampirkan:
    1. Bukti Setoran Awal BPIH Asli
    2. Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) asli
    3. Foto copy KTP ( legalisir )
    4. Foto Copy Kartu Keluarga ( legalisir )
    5. Foto Copy Rekening
  • Hadir langsung ke Kankemenag kota gorontalo dengan mengajukan permohonan melalui loket layanan haji PTSP Jika Pembatalan karena wafat dan melampirkan:
    1. Bukti Setoran Awal BPIH Asli
    2. Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) asli
    3. Foto copy KTP pemohon ( legalisir )
    4. Foto copy surat kematian ( legalisir )
    5. Surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan di ketahui camat
    6. Foto Copy Kartu Keluarga ( legalisir )
    7. Foto Copy Rekening ahli waris

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat usulan pembatalan haji

1.   Secara langsung kepada petugas

2.    Telepon  : (0435) 821471

3.    SMS/Whatsapp       : 081143302000

4.    Email           : gorontalokota@kemenag.go.id

5.    Url                :  https://gorontalokota.kemenag.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Pembatalan Haji"