Pendaftaran Haji

No. SK: 105 Tahun 2024

  • Pengguna layanan mengajukan permohonan secara online dengan melampirkan:
    1. Asli Surat Keterangan sehat dari Dokter PUSKESMAS setempat/ RSUD + FC 3 lembar (Surat sehat tertera golongan darah, tinggi badan dan berat badan)
    2. Foto copy KTP 2 lembar
    3. Foto copy Kartu Keluarga 2 lembar
    4. Fotocopy 2 lembar, pilih salah satu yang datanya sinkron dengan KTP dan KK) :Akta kelahiran, Akta Nikah, dan atau Ijasah terakhir;
    5. Bukti setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebanyak Rp. 25.000.000,- dan pembukaan rekening Rp.100.000,-
    6. Minimal usia 12 Tahun pada saat mendaftar
  • Hadir langsung ke Kankemenag kota Gorontalo dengan mengajukan permohonan dan melampirkan:
    1. Asli Surat Keterangan sehat dari Dokter PUSKESMAS setempat/ RSUD + FC 3 lembar (Surat sehat tertera golongan darah, tinggi badan dan berat badan)
    2. Foto copy KTP 2 lembar
    3. Foto copy Kartu Keluarga 2 lembar
    4. ( Fotocopy 2 lembar, pilih salah satu yang datanya sinkron dengan KTP dan KK): Akta kelahiran, Akta Nikah, dan atau Ijasah terakhir;
    5. Setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebanyak Rp. 25.000.000,- dan pembukaan rekening Rp.100.000,- dilakukan diruang layanan PTSP Kankemenag Kota Gorontalo (menyiapkan materai 3 lembar yang 10000 )
    6. Berumur minimal 12 tahun

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pendaftaran Haji/SPPH yang diminta

1.   Secara langsung kepada petugas

2.    Telepon  : (0435) 821471

3.    SMS/Whatsapp       : 081143302000

4.    Email           : gorontalokota@kemenag.go.id

5.    Url                : https://gorontalokota.kemenag.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Haji"