Surat Pengantar Ijin Belajar Santri/Siswa Keluar Negeri

No. SK: 105 Tahun 2024

  • Surat Permohonan dari Madrasah Asal Kepala Kantor Kementerian Agama KOTA GORONTALO, mencakup:
    1. Nama yang bersangkutan
    2. Alamat
    3. Asal Madrasah
    4. Penjamin (Kepala Madrasah Asal)
    5. Alamat Penjamin: FC KTP ybs, FC KTP Penjamin, FC KTP Kartu Keluarga, Ijazah terakhir, Piagam Lembaga/Yayasan (pesantren/sekolah), dan Surat Keterangan dari Penjamin yang menerangka bahwa yang bersangkutan adalah benar santri/siswa dari lembaga bersangkutan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Belajar Santri/Siswa Keluar Negeri

1.   Secara langsung kepada petugas

2.    Telepon  : (0435) 821471

3.    SMS/Whatsapp       : 081143302000

4.    Email           : gorontalokota@kemenag.go.id

5.    Url                :  https://gorontalokota.kemenag.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Ijin Belajar Santri/Siswa Keluar Negeri"