Standar Pelayanan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Air Tanah

  1. NPWPD Pajak Air Tanah

  1. Petugas Pencatat Watermeter mencatat pemakaian air tanah di tempat Wajib Pajak melalui aplikasi BIMASAKTI
  2. Petugas Pencatat Watermeter mengupload dan mengolah data air tanah kemudian menginput data air tanah serta melakukan perhitungan pemakaian air tanah pada SIMPADA Air Tanah
  3. Kasubid Pendaftaran dan Penetapan melakukan pembahasan dengan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Petugas Watermeter terkait penetapan SKPD dan mencetak SKPD
  4. Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah menandatangani SKPD Air Tanah
  5. Petugas Air Tanah mendistribusikan SKPD Air Tanah kepada masing-masing Wajib Pajak Air Tanah
  6. Wajib Pajak menerima SKPD Air Tanah
  7. Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui: - Pembayaran dari mobile/internet banking BPD Bali. - Pembayaran dari mobile/internet banking dari Bank lain atau dengan ATM bersama/kliring. - Pembayaran melalui Teller BPD Bali.
  8. Apabila Wajib Pajak Belum menerima SKPD Air Tanah, dapat melakukan pencetakan di loket pelayanan Bapenda Kota Denpasar dan setelah membayar di Bank BPD Bali selanjutnya mendapatkan E-SSPD sebagai bukti bayar

10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPD Air Tanah, E-SSPD

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.      Bapenda Call 03613000130

b.     Telepon Kantor 0361239079

c.      Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.     Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.      Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Air Tanah"