Standar Pelayanan Pendataan Dan Pendaftaran Wajib Pajak

  1. Formulir SPOPD
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi ijin pengusahaan air tanah
  5. Fotokopi SPPT PBB-P2
  6. Foto atau screenshot alamat email

  1. Petugas Pengembangan melakukan pendataan potensi Wajib Pajak (WP) ke lokasi WP dengan membawa data dan informasi calon WP. Selanjutnya WP mengisi formulir pendaftaran SPOPD dan melengkapi persyaratannya
  2. Kasubid Pengembangan Pendapatan Daerah melakukan Pendataan dan Penilaian serta pemeriksaan terhadap SPOPD dan kelengkapan permohonan WP
  3. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah melakukan pemeriksaan berkas permohonan. Jika sesuai, berkas dinaikkan ke Sekretaris Badan dan Kepala Badan untuk persetujuan disposisi. Jika ada kekurangan, akan dikembalikan ke Kasubid Pengembangan Pendapatan Daerah
  4. Kepala Badan menandatangani SPOPD dan memberikan disposisi/tindak lanjut untuk penerbitan NPWPD
  5. Setelah tanda tangan Kepala Badan, Kasubid Pengembangan Pendapatan Daerah meneruskan formulir SPOPD ke Subid Pendaftaran dan Penetapan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk penginputan NPWPD di sistem pajak daerah

10  hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan NPWPD

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.      Bapenda Call 03613000130

b.     Telepon Kantor 0361239079

c.      Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.     Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.      Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendataan Dan Pendaftaran Wajib Pajak"