Standar Pelayanan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Reklame

  1. Ijin Reklame sudah ada pada sistem perijinan
  2. Data obje ajak reklame sudah terinput pada aplikasi perijinan

  1. Petugas Pelayanan Pajak Reklame melakukan perhitungan serta menetapkan SKPD dan ID tagihan berdasarkan: - Pajak baru: dibuat sesuai dengan data CSO penerbitan PPR dari Dinas PUPR. - Perpanjangan pajak: dibuat berdasarkan pemberitahuan jatuh tempo
  2. Untuk perpanjangan, setiap tahun dibulan periode pajak berakhir dan petugas admin akan mengirimkan tagihan jatuh tempo 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
  3. Petugas Lapangan mengirimkan pemberitahuan jatuh tempo kepada Wajib Pajak
  4. Wajib Pajak menerima SKPD dan cetak tagihan ID Billing, kemudian melakukan pembayaran ke Kasda melalui Bank BPD Bali, scan Qris atau transfer bank sesuai dengan ID Billing
  5. Petugas Pelayanan Pajak Reklame mencetak SSPD. SKPD dan ID Billing diarsip sebagai berikut: - Lembar 1 : Wajib Pajak SSPD diarsip sebagai berikut: - Lembar 1 : Wajib Pajak - Lembar 2 : Dinas PUPR (untuk pengambilan PPR)

15 menit

Tidak dipungut biaya

SKPD Reklame, Cetak Tagihan, E-SSPD

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.      Bapenda Call 03613000130

b.     Telepon Kantor 0361239079

c.      Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.     Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.      Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Reklame"