Standar Pelayanan Pelaporan Dan Pembayaran PBJT

  1. Kartu NPWPD
  2. Laporan Pendapatan per bulan atas penjualan makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan serta jasa parkir
  3. Laporan Pendapatan atas konsumsi atau penggunaan tenaga listrik

  1. Pelaporan PBJT online non mandiri a. Wajib Pajak membawa data pendapatan per bulan ke loket pelayanan PBJT b. Petugas menginput data pendapatan tersebut di SIMPADA TERPADU c. Petugas mencetak E-SPTPD sebagai bukti pelaporan pajak serta CETAK TAGIHAN sebagai sarana pembayaran pajak. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Wajib Pajak. d. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak ke Bank BPD Bali atau Lembaga Keuangan yang ditentukan. e. Apabila telah selesai membayar dan status pembayaran sudah lunas, wajib pajak ke loket kasir/Bendahara Penerima untuk menerima E-SSPD sebagai bukti bayar pajak.
  2. Pelaporan PBJT online non mandiri a. Wajib Pajak membawa data pendapatan per bulan ke loket pelayanan PBJT b. Petugas menginput data pendapatan tersebut di SIMPADA TERPADU c. Petugas mencetak E-SPTPD sebagai bukti pelaporan pajak serta CETAK TAGIHAN sebagai sarana pembayaran pajak. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Wajib Pajak. d. Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak ke Bank BPD Bali atau Lembaga Keuangan yang ditentukan. e. Apabila telah selesai membayar dan status pembayaran sudah lunas, wajib pajak ke loket kasir/Bendahara Penerima untuk menerima E-SSPD sebagai bukti bayar pajak. 2. Pelaporan PBJT online mandiri a. Wajib Pajak PBJT makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan melakukan pelaporan dan pembayaran mandiri pada weblink https://simpada.denpasarkota.go.id (SIMPADA TERPADU) kemudian mengunduh dan mencetak pelaporan pajak yang sudah diinput pada SIMPADA TERPADU yaitu berupa e-SPTPD sebagai bukti lapor untuk dilakukan proses pembayaran. b. Wajib Pajak mencetak Surat Cetak Tagihan pada weblink SIMPADA TERPADU untuk pembayaran pajak ke BPD Bali atau Lembaga Keuangan yang ditentukan. c. Setelah status pembyaran lunas, Wajib Pajak mencetak E-SSPD pada weblink SIMPADA TERPADU sebagai bukti pembayaran Pajak Daerah.

30 menit

Tidak dipungut biaya

E-SPTPD, Cetak Tagihan, E-SSPD

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.      Bapenda Call 03613000130

b.     Telepon Kantor 0361239079

c.      Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.     Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.      Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pelaporan Dan Pembayaran PBJT"