Standar Pelayanan Porporasi Karcis Parkir

  1. Karcis Parkir
  2. Kwitansi Pembelian Karcis atau catatan jumlah karcis parkir yang akan diporporasi

  1. Wajib Pajak PBJT Jasa Parkir membawa karcis dan kwitansi pembelian karcis parkir atau membawa catatan jumlah karcis yang dibawa ke loket pelayanan PBJT Jasa Parkir
  2. Petugas menginput nomor seri karcis parkir ke dalam SIMPADA TERPADU dan mencetak Kartu Karcis Petugas memberikan Kartu Karcis
  3. Staf Subbag Umum dan Keuangan menerima Kartu Karcis dari Wajib Pajak, kemudian melakukan porporasi karcis parkir yang telah diinput nomor seri
  4. Wajib Pajak menerima karcis parkir yang telah diporporasi.

1 jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Karcis Porporasi, Karcis Parkir yang sudah diporporasi

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.      Bapenda Call 03613000130

b.     Telepon Kantor 0361239079

c.      Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.     Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.      Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Porporasi Karcis Parkir"