2. Standar Pelayanan Pendaftaran Pelaporan ONLINE

  1. Kartu NPWPD
  2. Formulir Pendaftaran Pelaporan Online

  1. Wajib Pajak PBJT Jasa Perhotelan, Makanan dan Minuman serta Jasa Kesenian dan Hiburan mengisi formulir pendafatran pelaporan online.
  2. Formulir yang sudah diisi dan kartu NPWPD dibawa ke loket pelayanan PBJT Jasa Perhotelan, Makanan dan Minuman serta Jasa Kesenian dan Hiburan atau wajib pajak dapat mengirim formulir tersebut ke email penetapan.bapendadps@gmail.com
  3. Petugas memverifikasi formulir pendaftaran dan kartu NPWPD tersebut. Selanjutnya jika tidak ada kekurangan, petugas menginput data pendaftaran di SIMPADA TERPADU. Jika ada kekurangan, maka formulir akan dikembalikan ke wajib pajak
  4. Setelah selesai penginputan dan verifikasi email, petugas memberikan wajib pajak Surat Username dan Password Pelaporan Online Mandiri serta Modul Petunjuk Pelaporan Online Mandiri

30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Username dan Password Pelaporan Online Mandiri, Modul Petunjuk Pelaporan Online Mandiri

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.      Bapenda Call 03613000130

b.     Telepon Kantor 0361239079

c.      Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.     Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.      Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Standar Pelayanan Pendaftaran Pelaporan ONLINE"