Standar Pelayanan Pendataan Dan Pendaftaran Wajib Pajak

  1. Formulir SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah)
  2. Fotokopi KTP ( Pemilik dan penanggungjawab)
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi Ijin Usaha
  5. Fotokopi IMB
  6. Fotokopi Akte Notaris Pendirian Badan Hukum
  7. Fotocopy SPPT PBB-P2
  8. Foto atau screenshot alamat email
  9. Surat Pernyataan segera mengurus perijinan bagi yang belum memiliki ijin
  10. Perjanjian /MoU antara usaha jasa parkir dengan PerumdaPerumda Bhukti Praja Sewakadarma (khusus PBJT Jasa Parkir)

  1. Petugas Pengembangan melakukan pendataan potensi Wajib Pajak (WP) ke lokasi WP dengan membawa data dan informasi calon WP. Selanjutnya WP mengisi formulir pendaftaran SPOPD dan melengkapi persyaratannya
  2. Kasubid Pengembangan Pendapatan Daerah melakukan Pendataan dan Penilaian serta pemeriksaan terhadap SPOPD dan kelengkapan permohonan WP
  3. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah melakukan pemeriksaan berkas permohonan. Jika sesuai, berkas dinaikkan ke Sekretaris Badan dan Kepala Badan untuk persetujuan disposisi. Jika ada kekurangan, akan dikembalikan ke Kasubid Pengembangan Pendapatan Daerah
  4. Kepala Badan memeriksa SPOPD dan memberikan disposisi/tindak lanjut untuk penerbitan NPWPD
  5. Setelah tanda tangan Kepala Badan, Kasubid Pengembangan Pendapatan Daerah meneruskan formulir SPOPD ke Subid Pendaftaran dan Penetapan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk diterbitkan NPWPD dan kelengkapannya
  6. Kasubid Pendaftaran dan Penetapan menerima SPOPD dari Bidang Renbang, kemudian menerbitkan draft SK Penunjukan, SK Pengukuhan, serta mencetak Kartu NPWPD.
  7. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah memeriksa draft SK Penunjukan dan SK Pengukuhan
  8. Kepala Badan menandatangani SK Penunjukan, SK Pengukuhan, dan Kartu NPWPD
  9. Staf Subbid Pendaftaran dan Penetapan menyerahkan kembali SK Penunjukan, SK Pengukuhan, dan Kartu NPWPD kepada Bidang Renbang yang selanjutnya dokumen tersebut diberikan kepada wajib pajak

10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan NPWPD, Penerbitan Kartu NPWPD, Penerbitan SK Surat Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah, Penerbitan SK Surat Penunjukan Sebagai Wajib Pungut Pajak Daerah

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.      Bapenda Call 03613000130

b.     Telepon Kantor 0361239079

c.      Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.     Website PRO Denpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.      Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendataan Dan Pendaftaran Wajib Pajak"