10 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penerbitan NPWPD, Penerbitan Kartu NPWPD, Penerbitan SK Surat Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah, Penerbitan SK Surat Penunjukan Sebagai Wajib Pungut Pajak Daerah
1. Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.
2. Pengaduan tidak langsung melalui :
a. Bapenda Call 03613000130
b. Telepon Kantor 0361239079
c. Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id
d. Website PRO Denpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/
e. Email pendapatan@denpasarkota.go.id
Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store