Standar Pelayanan Bebas BPHTB

  1. Surat PermohonanBebas BPHTB
  2. Print Out Lunas PBB
  3. Fotokopi SHM/Sporadik + PBT
  4. Fotokopi KTP/NIB Penerima Hak/Kuasa
  5. Surat Kuasa (jikadikuasakan pada pihak ke-3)
  6. 6. Susunan pengurus dari Penerima Hak (untuk Badan)

  1. Wajib Pajak mengajukan Surat PermohonanBebas BPHTB ke Kantor Bapenda Kota Denpasar
  2. Staf Sub Bagian Umum menerima Surat Permohonan Bebas BPHTB dan meneruskan ke UPTD Pengelolaan Pajak Daerah
  3. Admin BPHTB di UPTD menerima Surat Permohonan Bebas BPHTB, memeriksa kelengkapan administrasinya, dan mengajukan surat kepada Kepala Badan melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah
  4. Admin Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menaikkan Surat Permohonan Bebas BPHTB kepada Sekretaris untuk diperiksa, selanjutanya dinaikkan kepada Kepala Badan untuk memohon persetujuan cek lapangan
  5. Kepala Badan memerintahkan untuk melakukan pengecekan ke lapangan
  6. Admin BPHTB membuat Surat Tugas untuk melaksanakan pengecekan kelapangan
  7. Petugas BPHTB yang ditunjuk (Petugas Lapangan) melakukanpengecekanlapangandidampingi oleh pihakpemohon dan KepalaLingkungandari Lokasi yang dimohonkan
  8. Petugas Lapangan membuat Berita Acara yang dilengkapi dengan foto-foto lokasi yang dimohonkan
  9. Admin BPHTB membuat jawaban atas pengajuan Pemohon berdasarkan Berita Acara Cek Lapangan disertai dengan foto-foto
  10. Admin BPHTB mengajukan draft Surat Balasan kepada Kepala Badan melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerahh
  11. Admin Bidang PengelolaanPendapatan Daerah menaikkan draft Surat Balasan kepada Sekretaris untuk diperiksa, selanjutnya dinaikkan kepada Kepala Badan
  12. Kepala Badan menandatangani Surat Balasan atas permohonan tersebut
  13. Admin Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah mengirim surat balasan ke UPTD
  14. Admin BPHTB menerima Surat Balasan yang selanjutnya diserahkan kepada WP/Pemohon

10 (sepuluh) harikerja


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas BPHTB

1.     Pengaduan Langsun gmelalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruangpelayanan.

2.     Pengaduantidaklangsungmelalui :

a.      Bapenda Call 03613000130

b.     Telepon Kantor 0361239079

c.      Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.     Website PRO Denpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.      Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bebas BPHTB"