Standar Pelayanan Validasi BPHTB

  1. Print Out Lunas PBB + keterangan ACC nilai (selain Waris dan Lelang)
  2. Fotokopi SHM/Sporadik + PBT
  3. Fotokopi KTP/NIB Pemberi dan Penerima Hak
  4. Fotokopi KK Pemberi dan Penerima Hak
  5. Fotokopi NPWP Pemberi dan Penerima Hak
  6. Bukti Transaksi dan Surat Pernyataan Harga Transaksi/Perjanjianlainnya
  7. Screenshoot Profile alamat email Penerima Hak
  8. Surat Kuasa (jikadikuasakan pada pihak ke-3)
  9. SK Tidak Ada Bangunan (jika di Sertipikat ada bangunan tetapi di lapangan tidak ada bangunan)
  10. Risalah Lelang (khususLelang)
  11. SK BPN (khusus untuk pensertipikatan tanah negara)
  12. Surat Pernyataan Waris (khusus transaks iwaris)
  13. Surat Pembagian Waris (khusus transaksi waris)
  14. Surat Tidak Keberatan (khusus transaksi waris)
  15. Surat Keterangan Kematian (khusus waris dan hibah wasiat)
  16. SSPD BPHTB
  17. Bukti Bayar SSPD BPHTB dari Bank
  18. Fotokopi PPh

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut diatas Kepada Kantor PPAT Denpasar/KPKNL (khusus Lelang)
  2. Petugas PPAT/KPKNL menerima berkas dari Wajib Pajak.
  3. Setelah lengkap petugas menginput data wajib pajak ke dalam sistem e-BPHTB
  4. Setelah data di input, menunggu persetujuan kelengkapan berkas dari petugas UPTD.
  5. Setelah disetujui, selanjutnya PPAT/KPKNL mencetak SPTPD BPHTB dan wajib pajak membayar ketetapan sesuai dengan data di SSPD BPHTB di loket pembayaran BPD Bali
  6. Wajib Pajak menerima SSPD BPHTB yang telah di sahkan oleh petugas Bank BPD Bali
  7. Wajib Pajak menscan bukti bayar BPHTB dari bank, SSPD BPHTB, dan bukti bayar PPh dan menginfokan ke Kantor PPAT/KPKNLuntuk upload kedalam sistem e-BPHTB dan memilih tanggal penelitian
  8. Wajib Pajak membawa semua persyaratan atau kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi dan validasi ke loket pelayanan BPHTB
  9. Staf UPTD membuat tanda terima pendaftaran validas
  10. Selanjutnya berkas diperiksa kembali oleh Kasubag. TU UPTD untuk dicek kembali kesesuaian datanya dan kelengkapan berkas yang diperlukan
  11. Setelah berkas lengkap, dilakukan valiadasi oleh Kasubag. TU UPTD untuk kemudian diserahkan ke Ka. UPTD
  12. Ka. UPTD menandatangani SSPD BPHTB
  13. Setelah SSPD ditandatangani kemudian staf melakukan penomoran dikolom validasi (di buku agenda dan di system e-BPHTB) dan menstempel lembar SSPD BPHTB
  14. Kemudian lembar 1 dan 5 SSPD BPHTB diserahkan ke WP sedangkan lembar 3 diarsipkan

1 (satu) hari kerja untuk proses Validasi SSPD BPHTB, dengan waktu tungg uantrian pada sistem online maksimal 10 (sepuluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Validasi SSPD BPHTB

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.      Bapenda Call 03613000130

b.     Telepon Kantor 0361239079

a.      Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

b.     Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

c.      Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Validasi BPHTB"