Standar Pelayanan Print Out STPD PBB-P2

  1. NOP (Nomor Objek Pajak)

  1. Wajib Pajak menyerahkan NOP ke loket pelayanan Print Out
  2. Petugas pelayanan menginput NOP pada SIMPBB
  3. Petugas Pelayanan mencetak NOP yang telah terdaftar pada database PBB Bapenda Kota Denpasar
  4. Petgas menyerahkan Print Out STPD PBB kepada wajib pajak

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Print Out STPD

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.      Bapenda Call 03613000130

b.     Telepon Kantor 0361239079

c.      Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.     Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.      Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Print Out STPD PBB-P2"