Standar Pelayanan Salinan SPPT PBB-P2

  1. Surat permohonan penerbitan salinan
  2. Surat pengantar dari perbekel/lurah
  3. Bukti Lunas PBB-P2 tahun sebelumnya atau tahun berjalan
  4. Fotokopi KTP pemohon
  5. Surat kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Formulir permohonan diteliti dan dilunasi tagihan tahun berjalan
  2. Petugas penetapan mencetak Salinan SPPT dengan pengesahan oleh Kasubid Pendaftaran dan Penetapan.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.    Bapenda Call 03613000130

b.   Telepon Kantor 0361239079

c.    Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.   Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.    Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Salinan SPPT PBB-P2"