Standar Pelayanan Pengurangan PBB-P2

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah
  4. Fotokopi PBG (jika ada)
  5. Mengisi Form Data Baru (LHP,Permohonan Pendaftaran Baru, SPOP, LSPOP (jika ada bangunan))
  6. Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengurangan
  7. Surat permohonan pengurangan
  8. Screenshoot atau fotokopi pembayaran listrik dan PDAM
  9. Surat Keterangan Tidak Mampu
  10. Surat yang menyatakan perusahaan pailit
  11. Lunas PBB-P2 Tahun sebelumnya
  12. SK Pensiun /SK veteran /SK pemgurangan sebelumnya jika sudah pernah mengajukan
  13. Mengisi Formulir Berkas Pernyataan (Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Sket/ Gambar Obyek Pajak) dan Surat Ukur Tanah (bila tidak memiliki Sertipikat Kepemilikan Tanah)

  1. Kasubid Keberatan menerima berkas permohonan dari Subid Sistem dan Pelayanan Informasi, kemudian memeriksa kelengkapan SPOP dan berkas-berkas persyaratannya untuk dilanjutkan penelitian lapangan.
  2. Petugas Lapangan melaksanakan pemeriksaan objek pajak ke lapangan sesuai dengan metode pemeriksaan yang ditetapkan dalam Surat Tugas dan menuliskan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Laporan Hasil Penelitian Lapangan
  3. Kasubid Keberatan melakukan verifikasi permohonan dengan Berita Acara Laporan Hasil Penelitian Lapangan. Jika sesuai, maka membuat draft SK Kepala Badan terkait permohonan Keberatan, Pembatalan, Pembetulan, Keringanan dan Pengurangan
  4. Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah memeriksa draft SK Kepala Badan terkait permohonan Keberatan, Pembatalan, Pembetulan, Keringanan dan Pengurangan
  5. Sekretaris Badan memeriksa draft SK Kepala Badan terkait permohonan Keberatan, Pembatalan, Pembetulan, Keringanan dan Pengurangan
  6. Kepala Badan menandatangani SK Kepala Badan terkait permohonan Keberatan, Pembatalan, Pembetulan, Keringanan dan Pengurangan
  7. Subid Penetapan melakukan update data pada SIM PBB-P2 sesuai SK
  8. Kasubid Keberatan menyerahkan SK kepada WP serta ketetapan pajak sesuai dengan SK Pengurangan dan menghimbau kepada WP untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo
  9. Kasubid Keberatan mengarsipkan manual

30 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.        Bapenda Call 03613000130

b.       Telepon Kantor 0361239079

c.        Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.       Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.        Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengurangan PBB-P2"