Surat Keterangan

No. SK: 100.3.8/ 02.1 /423.401.05/2024

  • surat keterangan tidak mampu
    1. Pengantar RT RW
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy KK

10 MENIT

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

KANTOR KELURAHAN KRAMPYANGAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"