Standar Pelayanan Keberatan Dan Pembatalan PBB-P2

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tanah
  4. Fotokopi PBG (jika ada)
  5. Mengisi Form keberatan dan pembatalan (LHP, SPOP, LSPOP (jika ada bangunan)
  6. Bukti Lunas PBB-P2
  7. Surat kuasa (apabila dikuasakan)
  8. Mengisi Formulir Berkas Pernyataan (Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Sket/ Gambar Obyek Pajak) dan Surat Ukur Tanah (bila tidak memiliki Sertipikat Kepemilikan Tanah)
  9. Surat permohonan keberatan/pembatalan/pembetulan
  10. Untuk pembatalan menyertai surat pernyataan dari pemohon atas dan sebab pembatalan dengan bermaterai
  11. Untuk pembetulan membawa dokumen pendukung yang dapat menunjukan bahwa SPPT PBB-P2, SKPD PBB-P2 atau STPD PBB-P2 tidak benar
  12. Untuk keberatan melampiri SPPT PBB-P2 yang diajukan keberatan serta melampirkan perhitungan jumlah PBB-P2 yang terutang menurut perhitungan wajib pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan keberatan

  1. Kasubid Keberatan menerima berkas permohonan dari Subid Sistem dan Pelayanan Informasi, kemudian memeriksa kelengkapan SPOP dan berkas-berkas persyaratannya untuk dilanjutkan penelitian lapangan
  2. Petugas Lapangan melaksanakan pemeriksaan objek pajak ke lapangan sesuai dengan metode pemeriksaan yang ditetapkan dalam Surat Tugas dan menuliskan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Laporan Hasil Penelitian Lapangan
  3. Kasubid Keberatan melakukan verifikasi permohonan dengan Berita Acara Laporan Hasil Penelitian Lapangan. Jika sesuai, maka membuat draft SK Kepala Badan terkait permohonan Keberatan, Pembatalan, Pembetulan, Keringanan dan Pengurangan
  4. Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah memeriksa draft SK Kepala Badan terkait permohonan Keberatan, Pembatalan, Pembetulan, Keringanan dan Pengurangan
  5. Sekretaris Badan memeriksa draft SK Kepala Badan terkait permohonan Keberatan, Pembatalan, Pembetulan, Keringanan dan Pengurangan
  6. Kepala Badan menandatangani SK Kepala Badan terkait permohonan Keberatan, Pembatalan, Pembetulan, Keringanan dan Pengurangan
  7. Subid Sistem dan Pelayanan Informasi melakukan update data pada SIM PBB-P2 sesuai SK, kemudian mengirimkan berkas ke Subid Pendaftaran dan Penetapan
  8. Kasubid Keberatan mengarsipkan manual

Terbit pada tahun pajak berikutnya

Tidak dipungut biaya

SK. Pembatalan

1.     Pengaduan Langsung melalui Pojok Konsultasi Bapenda Kota Denpasar dan mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat di ruang pelayanan.

2.     Pengaduan tidak langsung melalui :

a.        Bapenda Call 03613000130

b.       Telepon Kantor 0361239079

c.        Website https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id

d.       Website PRODenpasar https://pengaduan.denpasarkota.go.id/

e.        Email pendapatan@denpasarkota.go.id

Media Sosial Instagram (@bapendakotadenpasar) dan Facebook (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keberatan Dan Pembatalan PBB-P2"