Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 445/08/PKM-TKL/VI/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  2. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>

1. Gratis bagi yang memiliki Kartu BPJS atau Membawa KTP

2. Bayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kab. Bengkulu Selatan Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ( Bagi Pasien Umum )

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1. Puskesmas Tungkal,

2. Email Puskesmastungkal5@gmail.com

3. FB Puskesmas Tungkal

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RME