Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 445/08/PKM-TKL/VI/2024

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)
  4. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta BPJS

  1. Pasien / pengunjung mengambil nomor antrean di Meja informasi
  2. Nomor Antrean dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia / anak / KB/Imunisasi dan Laboratorium
  3. Pasien / pengunjung menunggu nomor antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya.

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah selama 3-5 menit

1. Gratis bagi yang memiliki Kartu BPJS atau Membawa KTP
2. Bayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kab. Bengkulu Selatan Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ( Bagi Pasien Umum )

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

1. Puskesmas Tungkal,

2. Email Puskesmastungkal5@gmail.com

3. FB Puskesmas Tungkal

4. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RME