Layanan Penyewaan Amphitheater, Kios Mall Pelayanan Publik (MPP), Kios Taman Wisata Kampung Mebel

No. SK: 000/059/423.103/2024

  1. Pengguna Layanan menyampaikan dokumen tertulis, ditujukan ke alamat: Dinas Pariwisata,Pemuda dan Olahraga Jl. Sultan Agung No.36;
  2. Hadir langsung di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan (sesuai alamat di atas), menunjukkan identitas diri,dan mengisi buku tamu.

<meta charset="utf-8" />

  1. Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban setelah 3 (tiga) hari surat permohonan diterima oleh Kepala Dinas Pariwisata , Pemuda dan Olahraga ;

  2. Datang Langsung: 1 (satu) hari sejak permintaan informasi disampaikan, apabila database sudah tersedia.


<meta charset="utf-8" />

Sewa Amphitheater per hari 250.000

Sewa Kios Mall Pelayanan Publik (MPP) 4.100.000

Sewa Kios Taman Wisata Kampung Mebel 3.150.000

Penyewaan Amphitheater dan Kios

<meta charset="utf-8" />

Laman disparpora.pasuruankota.go.id,

Pos-el disparpora@pasuruankota.go.id

Telepon (0343 ) 422135


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyewaan Amphitheater, Kios Mall Pelayanan Publik (MPP), Kios Taman Wisata Kampung Mebel"