Pemerintahan

No. SK: 000.8.3.4/10/VI/2024

  1. Pengantar Kepala Lingkungan;
  2. Fotocopy Pelunasan PBB berjalan;
  3. Fotocopy KTP Pemohon;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga;
  5. Surat Keterangan Tanah ;
  6. Fotocopy KK dan KTP saksi;
  7. Surat Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah ditandatangani yang bersangkutan diatas materai 10.000;
  8. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi - saksi, jiran / tetangga, diketahui oleh Lurah;
  9. Surat Pernyataan dari Jiran Tetangga bahwa Tanah Tersebut tidak ada Silang sengketa bermaterai 10.000.

  1. Pemohon/ Kepala Lingkungan membawa berkas persyaratan ke kantor Lurah;
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

1. Surat Pengaduan : Jl. Ramlan Yatim No. 1

2. Email : kelurahankotamatsum32023@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemerintahan"