Pengusulan Dana BOS

No. SK: 21/KTPS/2024

  1. Laporan LRA

  1. Mengumpulkan realisasi dana bos per triwulan dari sekolah
  2. Mengumpulkan , mengoreksi dan merekap laporan dana bos per triwulan dari tim operator bos kabupaten. Jika masih ada kesalahan dikembalikan ke sekolah masing masing
  3. Mengoreksi kebenaran laporan realisasi dana bos pertriwulan, jika sudah benar maka dilankutkan ke Kabid
  4. Mengoreksi kebenaran laporan realisasi dana bos pertriwulan, jika sudah benar maka dibuatkan SP2B untuk ditandatangani Kadis, Jika masih ada kesalahan dikembalikan ke Kabid
  5. Mengoreksi kebenaran laporan realisasi dana bos pertriwulan, jika sudah benar maka dibuatkan SP3B untuk dikirim ke BPKAD. Jika masih ada kesalahan dikembalikan ke Kabid

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dana BOS

Pengaduan, Aspirasi & Saran disampaikan melalui :

1. www.lapor.go.id

2. Formulir (laporan langsung)

3. WA : 0812 6869 8983


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Dana BOS"