Pelayanan Umum

No. SK: 188.46/01.2022/PKM-KRJ

  1. Nomor antrian/ rekam medis dari unit pendaftaran
  2. Surat rujuk balik/ resume medis/ hasil laboratorium jika diperlukan
  3. Foto 3x4 sebanyak 2 lembar untuk kier kesehatan

  1. Setelah mendaftar, menuju ruang tunggu untuk dipanggil sesuai antrian
  2. Menuju ruang pemeriksaan umum untuk menerima layanan
  3. Menuju unit terkait pada rujukan internal
  4. Menerima resep/ rujukan
  5. Menuju ruang farmasi/ pulang
  6. Gawat darurat bisa melewati prosedur tersebut

Tidak berlaku untuk tindakan/ penanganan gawat darurat

Gratis untuk peserta JKN

Pemeriksaan dan konsultasi kesehatan

1. Kotak saran

2. bit.ly/kotaksarankarangjati

3. WA : 08219887969

4. FB : puskesmaskarangjati
5. IG : puskesmaskarangjati
6. puskesmas_karang_jati@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan klinisia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"