Pengesahan Kurikulum

No. SK: 21/KTPS/2024

  1. Lembar verifikasi Kurikulum yang sudah ditandatangani oleh Pengawas SD
  2. Lembar Pengesahan Kurikulum yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah (2 rangkap)
  3. Kurikulum yang terdiri atas Dokumen 1 dan 2

  1. Menyerahkan berkas persyaratan
  2. Memeriksa berkas persyaratan
  3. Memproses Dokumen Pengesahan Kurikulum
  4. Dokumen Pengesahan Kurikulum

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Kurikulum

Pengaduan, Aspirasi & Saran disampaikan melalui :

1. www.lapor.go.id

2. Formulir (laporan langsung)

3. WA : 0812 6869 8983

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Kurikulum"