Pendaftaran Pendaftaran Penerbitan Kartu identitas Anak (KIA)

No. SK: 000.8.3.4/30/438.7.1.10/2024

  • Persyaratan Umum
    1. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)
    2. Semua persyaratan merupakan dokumen asli
  • Pendaftaran permohonan penerbitan KIA baru
    1. Kartu Keluarga
    2. Akta Kelahiran
    3. KTP Orang Tua
    4. Pas Foto untuk anak usia 5 tahun keatas sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari
  • Pendaftaran permohonan penerbitan KIA karena ganti foto
    1. KIA lama
    2. Pas Foto anak terbaru
  • Pendaftaran permohonan penerbitan KIA karena hilang
    1. Surat kehilangan dari kepolisian
    2. Kartu Keluarga
  • Pendaftaran permohonan penerbitan KIA karena rusak
    1. KIA yang rusak
    2. Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  3. Petugas melakukan scanning berkas permohonan
  4. Petugas entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon dukcapil
  5. Petugas memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
  6. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
  7. Petugas encetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda terima dan pengambilan KIA

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Pucanganom Jl. Raden Patah 76 Pucanganom Sidoarjo
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  • telepon : 031-8965478
  • faksimile : 031-8965478 
  • email : kel.pucanganom@gmail.com 
  • hotline WA : 082333816646 
  • Media Sosial : 
  1. Instagram : kelurahanpucanganom 
  2. Facebook : kelurahan pucanganom 
  3. Tiktok : kelurahan.pucanganom 
  4. X : kelpucanganom76 
kanal pengaduan SP4N-LAPOR 
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708 
  3. twitter @lapor1708
  4. Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pendaftaran Penerbitan Kartu identitas Anak (KIA)"