Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 188.46/01.2022/PKM-KRJ

  • Kartu Identitas (KTP / SIM / KK / Kartu Pelajar)
    1. Kartu Peserta JKN (BPJS / KIS)

  • Prosedur Pendaftaran Pasien
    1. Pasien Menyerahkan Persyaratan
    2. Memberi informasi unit yang dituju
    3. Memberi tarif retribusi (jika pasien umum) Gratis (bagi pasien peserta BPJS)
    4. Menuju ruang tunggu unit pelayanan yang dituju

5 Menit

1. Peserta JKN terdaftar di faskes : Gratis

2. Pasien Umum : Rp. 10.000,-

3. Surat Keterangan Sehat Sederhana : Rp. 10.000,-

4. Surat Keterangan Sehat Lengkap : Rp. 25.000,-

5. Tindakan dan Laboratorium sesuai kategori

Pendaftaran dan rekam medis

Kotak Saran, Kotak Pengaduan,  Telepon, Hotline, Media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan klinisia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"