Permohonan Bantuan Sarana dan Prasarana

No. SK: 21/KTPS/2024

  1. Berkas Usulan Pemohonan
  2. Adanya foto Dumentasi usulan
  3. Berkas Usulan ditanda tangan Kepala sekolah dan mengetahui Korwilcam

  1. Menyerahkan berkas/ permohonan usulan bantuan Sarpras
  2. Memeriksa kelengkapan berkas/ permohonan usulan seandainya tidak sesuai maka berkas/ permohonan usulan akan dikembalikan ke pemohon
  3. Melakukan kajian dan analisa atas usulan permohonan bantuan Sarana dan Prasarana.
  4. Kunjungan langsung sekaligus verifikasi kondisi dilapangan sesuai tidak dengan permohonan yang dibuat.
  5. Menyerahkan hasil verifikasi beserta usulan rekomendasi bantuan Sarpras.
  6. Memberikan rekomendasi bantuan Sarpras.
  7. Menyusun pra RKA atas bantuan Sarpras.

6 (Enam Hari) 4 (Empat) Jam 40 (Empat Puluh) Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sarana dan Prasarana

Pengaduan, Aspirasi & Saran disampaikan melalui :

1. www.lapor.go.id

2. Formulir (laporan langsung)

3. WA : 0812 6869 8983


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Sarana dan Prasarana"