Surat Keterangan Riwayat Tanah

No. SK: 000.8.3.4/30/438.7.1.10/2024

  1. Pengantar RT RW
  2. KTP-el
  3. Kartu Keluarga
  4. Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Letter C

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
  3. Petugas kelurahan melakukan pengetikan dokumen/ surat sesuai pengajuan permohonan
  4. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon
  5. Produk layanan Surat Keterangan Riwayat Tanah selesai

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Riwayat Tanah

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Pucanganom Jl. Raden Patah 76 Pucanganom Sidoarjo 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 
  • telepon : 031-8965478 
  • faksimile : 031-8965478 
  • email : kel.pucanganom@gmail.com 
  • hotline WA : 082333816646 
  • Media Sosial : 
  1. Instagram : kelurahanpucanganom 
  2. Facebook : kelurahan pucanganom 
  3. Tiktok : kelurahan.pucanganom
  4. X : kelpucanganom76 
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 
  • website www.lapor.go.id 
  • SMS melalui nomor 1708 
  • twitter @lapor1708 
  • aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Riwayat Tanah"