Penerimaan Peserta Didik Baru

No. SK: 21/KTPS/2024

  1. Formulir PPDB
  2. Surat Keterangan Lulus (Ijazah/SKHUN)
  3. Foto Copy Rapor
  4. Kartu NISN/Surat Keterangan NISN Valid
  5. Kartu Keluarga + Akte Kelahiran
  6. Pas Photo

180 (Seratus Delapan Puluh) Menit + sisa hari batas pendaftaran PPDB pada Satuan Pendidikan

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Peserta Didik Baru

Pengaduan, Aspirasi & Saran disampaikan melalui :

1. www.lapor.go.id

2. Formulir (laporan langsung)

3. WA : 0812 6869 8983


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Peserta Didik Baru"