Standar Pelayanan Peliputan Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

No. SK: 2616/SEKJEN/2023

  1. Pimpinan AKD / Anggota DPR RI
  2. Nota Dinas Permohonan Peliputan yang ditujukan kepada a. Kepala Biro Pemberitaan Parlemen b. Kepala Bagian Media cetak dan media sosial dan/ atau Kepala Bagian Televis dan Radio dengan tembusan kepada Kepala Biro Pemberitaan dan Parlemen
  3. Nota Dinas Penugasan Kegiatan dari Kepala Bagian Media cetak dan media sosial dan/ atau Kepala Bagian TVR

  1. Naskah berita dipublikasikan maksimal 1 (satu) jam kerja setelah peliputan di lingkungan DPR RI
  2. Naskah berita terkait kunjungan kerja dan kunjungan spesifik Anggota DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan dipublikasikan maksimal 2 (dua) jam setelah kegiatan
  3. Video/ audio dipublikasikan maksimal selesai pada hari yang sama setelah peliputan di lingkungan DPR RI
  4. Video dipublikasikan maksimal satu (1) hari setelah peliputan kunjungan kerja dan kunjungan spesifik

1.    Naskah berita dipublikasikan maksimal 1 (satu) jam kerja setelah peliputan di lingkungan DPR RI

2.    Naskah berita terkait kunjungan kerja dan kunjungan spesifik Anggota DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan dipublikasikan maksimal 2 (dua) jam setelah kegiatan

3.    Video/ audio dipublikasikan maksimal selesai pada hari yang sama setelah peliputan di lingkungan DPR RI

4.    Video dipublikasikan maksimal satu (1) hari setelah peliputan kunjungan kerja dan kunjungan spesifik


Tidak dipungut biaya

1. Naskah berita dan foto kegiatan yang dipublikasikan di website www. dpr.go.id, media social DPR RI, buletin dan majalah parlementaria 2. Video yang ditayangkan secara streaming di website www.dpr.go.id dan youtube DPR RI 3. Audio yang disiarkan secara streaming di Radio Parlemen

Saran, kritik maupun pengajuan keberatan terkait pelayanan peliputan dapat disampaikan melalui:

Surat ditujukan kepada Kepala Biro Pemberitaan Parlemen dengan tembusan kepada Kepala Bagia  Media Cetak dan Sosial, dan Kepala Bagian Televisi dan Radio Parlemen

·     Email: 

Bagian Media Cetak dan Media Sosial: redaktur.parlementaria@gmail.com

·     No telepon:

Bagian Media Cetak dan Media Sosial

                       021- 5715803

Bagian Televisi dan Radio Parlemen

                       021 – 5715792 dan 57157
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peliputan Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"